BOLTIM – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, tegaskan penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Penegasan ini menyusul adanya laporan dari sangadi Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Gisel Lontaan atas dugaan aktivitas Pertambahan Tanpa Izin (PETI) di Desa Atoga.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres 28/08/2026.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, atau melanggar ketentuan hukum, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami tidak akan pandang bulu, tapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti, kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang terbukti melanggar hukum berlangsung tanpa tindakan. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Atas laporan tersebut, Polres Boltim akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum, mulai dari pengumpulan informasi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait hingga pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan bukti-bukti lainnya.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka proses akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, memastikan bahwa langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Boltim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Polres Boltim juga mengingatkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan pertambangan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
















