Pemkab Boltim Tegaskan Disiplin ASN, Sanksi Mulai Teguran hingga Pemberhentian

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaSulut.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan keseriusannya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen itu ditegaskan lewat rapat evaluasi kedisiplinan ASN yang digelar di Kantor Bupati, Rabu (20/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Boltim, M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P, didampingi Asisten III Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna, S.H., serta Kepala BKPSDM, Rita Kamumu, S.Pi.

Turut hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan kasus pelanggaran kedisiplinan ASN.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menindaklanjuti laporan sejumlah pelanggaran disiplin di beberapa perangkat daerah.

Catatan pelanggaran datang dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, dan Dinas Pangan.

Aturan Disiplin ASN Mengacu PP 94 Tahun 2021

Sebagai dasar hukum, Pemkab Boltim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi itu secara jelas mengatur kewajiban, larangan, serta bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada ASN.

Sanksi terbagi dalam tiga kategori:

  • Ringan: teguran lisan atau teguran tertulis.

  • Sedang: penundaan kenaikan gaji atau pangkat.

  • Berat: pemberhentian dari jabatan atau status ASN.

Dengan aturan tersebut, Pemkab Boltim menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga profesionalisme, integritas, serta etika kerja.

Ragam Sanksi yang Dijatuhkan

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sanksi kepada ASN bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran.

Ada yang hanya mendapat teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan SKPD.

Namun, tak sedikit juga ASN yang harus menerima sanksi berat lantaran pelanggaran yang dinilai serius.

Asisten III Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna, menegaskan bahwa kedisiplinan ASN tak bisa dipandang sebelah mata.

Menurutnya, disiplin dan moralitas merupakan satu kesatuan yang wajib dijaga.

Baca Juga :  Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino

“Aspek disiplin dan moralitas adalah satu kesatuan. ASN tidak hanya dituntut patuh terhadap aturan kedinasan, tetapi juga harus mampu menjaga etika dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat benar-benar dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.

Fokus pada Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Selain soal sanksi, rapat juga membahas pentingnya menjaga etika dan moralitas ASN, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Pemkab Boltim menilai, profesionalisme ASN akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus dorongan bagi seluruh ASN di Boltim agar lebih bertanggung jawab dan berkomitmen menjalankan tugas.

Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tanpa terganggu oleh persoalan kedisiplinan pegawai.

Dengan evaluasi ini, Pemkab Boltim menegaskan bahwa tak ada kompromi bagi ASN yang melanggar aturan.

Disiplin bukan hanya kewajiban, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Boltim Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Lintas Agama
Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon
Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino
Satlantas Polres Boltim Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB
Bupati Boltim Oskar Manoppo Kunjungi Korban Kebakaran di Bongkudai
Musim Kemarau Pemkab Boltim Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran
Ketua PKK Boltim Tinjau Lokasi Kebakaran di Bongkudai, Ikut Berbagi Duka hingga Beri Bantuan
Alamri Matiala Kecewa Permintaan Damkar di Abaikan, Instansi Terkait Bakal di Hearing

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Satlantas Polres Boltim Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:45 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Kunjungi Korban Kebakaran di Bongkudai

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00 WITA

Musim Kemarau Pemkab Boltim Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran

Berita Terbaru