BOlTIM – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow Timur kembali menggelar penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan berlangsung pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 13.15 WITA hingga 14.20 WITA, dengan lokasi pelaksanaan di depan Mako Polres Boltim serta di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sekitar Pos Lantas Kecamatan Tutuyan.
Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Boltim, Iptu Douglas Tatontos, S.H. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan patroli hunting system yang mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pengguna jalan.
Fokus penindakan ditujukan kepada kendaraan yang menggunakan knalpot bising (brong), kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah, serta berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan 1 tindakan tilang dan memberikan 3 teguran kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, sementara tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda empat.
Adapun pelanggaran yang ditindak meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pelanggaran penggunaan kendaraan tanpa TNKB yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kasat Lantas Polres Boltim Iptu Douglas Tatontos, S.H. menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong maupun kendaraan tanpa TNKB yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan,” tegasnya.
Satlantas Polres Boltim mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta mematuhi seluruh aturan berlalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan menjadi kunci utama dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat (*)
















