KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu terus bergerak masif dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Di bawah komando Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, personel kepolisian kini mengintensifkan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising atau brong serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Selain demi menjaga stabilitas keamanan di pusat kota, operasi ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menjawab keresahan masyarakat terkait polusi suara di jalan raya.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan kenyamanan bagi warga, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta memastikan seluruh kendaraan yang melintas sesuai dengan aturan standar yang berlaku,” ujar AKP Luster Simanjuntak.
Tak hanya sekadar melakukan penindakan di lapangan, Satlantas Polres Kotamobagu juga mengedepankan pendekatan preventif. Edukasi dan sosialisasi terkait keamanan berkendara (safety riding) terus digalakkan secara konsisten.
Salah satu sasaran utamanya adalah sekolah-sekolah menengah di wilayah Kotamobagu. Personel Satlantas turun langsung menemui para siswa untuk memberikan pemahaman mengenai tentang kesadaran pelajar akan risiko kecelakaan akibat kelalaian, mengajak siswa menghindari penggunaan knalpot brong, yang mengganggu ketertiban umum, hingga membangun budaya tertib berlalulintas sejak usia remaja
Operasi rutin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih kondusif. Satlantas Polres Kotamobagu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan perpaduan antara penindakan tegas dan edukasi yang humanis, Polres Kotamobagu optimis tingkat kesadaran berkendara di wilayah hukum mereka akan terus meningkat secara signifikan. (*)
















