KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu meresmikan Program Desa Binaan Imigrasi melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pemerintah Daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), bertempat di Kantor Imigrasi Kotamobagu pada Kamis (24/09/2026).
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan orang asing, mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, serta meningkatkan literasi hukum keimigrasian langsung dari tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menyampaikan pihaknya ingin membangun pola kerjasama yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat preventif, edukatif dan partisipatif.
“Kegiatan desa binaan imgrasi yang kita laksanakan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen kantor imigrasi kelas dua non TPI Kotamobagu dalam memperkuat hubungan dan sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan serta masyarakat,” ungkap Ferdinan.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Plt. Kabid Gakum Patnal Kanwil Imigrasi Sulut, Hendrik Markus Albert Rompis, yang mengapresiasi sinergi lintas instansi antara jajaran keimigrasian dan jajaran pemerintah daerah di wilayah BMR.
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan dan disepakati oleh pimpinan Pemerintah Daerah BMR, yang diwakili oleh masing – masing Sahaya S. Mokoginta (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Kotamobagu), Hendra Tangel (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Boltim) dan Chris T. Kamasaan (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Bolmong).
Acara ini turut dihadiri langsung oleh garda terdepan pemerintahan desa, yaitu 4 Kepala Desa (Sangadi) dan 2 Lurah di wilayah Bolaang Mongondow Raya yang menjadi percontohan awal pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi.
Mewakili Pemerintah Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Boltim, Hendra Tangel, menyambut hangat dan memberikan apresiasi atas terobosan program ini.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu. Program ini menjadi langkah nyata dalam mengedukasi warga desa agar terhindar dari tindak kejahatan perdagangan orang (TPPO) sekaligus membantu perangkat desa dalam memantau keberadaan warga negara asing di wilayah kami,” ujar Hendra Tangel.
Dengan adanya PKS ini, Imigrasi Kotamobagu bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus berkolaborasi menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan sadar hukum keimigrasian. (*)
















