BOLMONG – proses penyelesaian perselisihan permasalahan Antar Kampung (Tarkam) di Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow berakhir damai.
Penyelesaian masalah antar Dua Desa tersebut berlangsung di Balai Pertemuan kantor Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada 24/09/2026.
Turut hadir pada pertemuan tersebut yakni Bupati Bolmong Yusra alhabsyi, Wakil Bupati Bolmong Doni Lumenta, perwakilan Polda Sulut, Kapolres dan Wakapolres Bolmong, Dandim 1303/BM, Kepala Kesbangpol Provinsi Sulut, personel Brimob Inuai, FKUB, Kesbangpol Bolmong, Camat Dumoga Tengah, Sangadi (Kepala Desa) Ibolian dan Tonom, serta tokoh perwakilan masyarakat setempat
Berikut II Poin kesepakatan dua Desa yang telah di sepakati bersama.
1. Kedua bela pihak sepakat mengakhiri pertikaian/konflik yang terjadi dan tidak mengungkit-ungkit konflik dimasa lalu
2. Bersedia mewujudkan hidup damai dan tidak akan mengulangi keributan yang sama
3. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib/ memproses hukum oknum-oknum yang akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
4. Jika dikemudian hari didapati warga masyarakat melakukan keributan, maka pemerintah desa/tokon masyarakat akan menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
5. Pemerintah dari kedua desa bertanggungjawab untuk mengorganisir para pelaku perkelahian/keributan yang terjadi.
6. Pemerintah daerah akan memasang cctv di perbatasan desa tonom dan desa ibolian dengan penambahan lampu penerangan.
7. Pemerintah desa dan semua pihak masyarakat terkait kiranya dapat menghentikan penjualan dan peredaran minuman keras (miras).
8. Kenalpot resing agar ditertibkan oleh pihak terkait.
5. Pemerintah dan masyarakat kedua desa wajib memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dimanapun mereka berada.
10. Senjata api dan senjata tajam dalam kurun 1 (satu) minggu kedepan agar dikumpul di pemerintah desa.
11. Pemerintah kedua desa wajib mensosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh warga masyarakat.
Kesepakatan ini di tandatangani Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, kapolres Bolmong, Dandim 1303 BM, Camat, Kepala desa, serta Perwakilan Dua Desa masing masing empat orang. (End)
















