Berikut ini 11 Point Kesepakatan Perjanjian Perdamaian Desa Tonom dan Ibolian

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – proses penyelesaian perselisihan permasalahan Antar Kampung (Tarkam) di Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow berakhir damai.

Penyelesaian masalah antar Dua Desa tersebut berlangsung di Balai Pertemuan kantor Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada 24/09/2026.

Turut hadir pada pertemuan tersebut yakni Bupati Bolmong Yusra alhabsyi, Wakil Bupati Bolmong Doni Lumenta, perwakilan Polda Sulut, Kapolres dan Wakapolres Bolmong, Dandim 1303/BM, Kepala Kesbangpol Provinsi Sulut, personel Brimob Inuai, FKUB, Kesbangpol Bolmong, Camat Dumoga Tengah, Sangadi (Kepala Desa) Ibolian dan Tonom, serta tokoh perwakilan masyarakat setempat

Berikut II Poin kesepakatan dua Desa yang telah di sepakati bersama.

1. Kedua bela pihak sepakat mengakhiri pertikaian/konflik yang terjadi dan tidak mengungkit-ungkit konflik dimasa lalu

2. Bersedia mewujudkan hidup damai dan tidak akan mengulangi keributan yang sama

3. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib/ memproses hukum oknum-oknum yang akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

4. Jika dikemudian hari didapati warga masyarakat melakukan keributan, maka pemerintah desa/tokon masyarakat akan menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
5. Pemerintah dari kedua desa bertanggungjawab untuk mengorganisir para pelaku perkelahian/keributan yang terjadi.
6. Pemerintah daerah akan memasang cctv di perbatasan desa tonom dan desa ibolian dengan penambahan lampu penerangan.
7. Pemerintah desa dan semua pihak masyarakat terkait kiranya dapat menghentikan penjualan dan peredaran minuman keras (miras).
8. Kenalpot resing agar ditertibkan oleh pihak terkait.
5. Pemerintah dan masyarakat kedua desa wajib memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dimanapun mereka berada.
10. Senjata api dan senjata tajam dalam kurun 1 (satu) minggu kedepan agar dikumpul di pemerintah desa.
11. Pemerintah kedua desa wajib mensosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh warga masyarakat.

Baca Juga :  Redam Konflik Dumoga, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Fasilitasi Perdamaian Desa Ibolian dan Tonom

Kesepakatan ini di tandatangani Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, kapolres Bolmong, Dandim 1303 BM, Camat, Kepala desa, serta Perwakilan Dua Desa masing masing empat orang. (End)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Jumat Keliling, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Salat Jumat di Masjid Al Ihsan Moyag
Tarkam di Upai, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Turun Patroli
Imigrasi Kotamobagu Resmikan Program Desa Binaan Lewat PKS bersama Pemda Se BMR
Redam Konflik Dumoga, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Fasilitasi Perdamaian Desa Ibolian dan Tonom
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Buka Pelayanan Hukum Gratis
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Upacara HUT Provinsi Sulut ke 62 Tahun
Keren, Berobat di Boltim, Cukup Bawah KTP Atau KK
Pemkab Boltim Gelar Upacara Peringati HUT Provinsi Sulut ke 62 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:38 WITA

Program Jumat Keliling, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Salat Jumat di Masjid Al Ihsan Moyag

Jumat, 25 September 2026 - 12:48 WITA

Tarkam di Upai, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Turun Patroli

Kamis, 24 September 2026 - 20:46 WITA

Imigrasi Kotamobagu Resmikan Program Desa Binaan Lewat PKS bersama Pemda Se BMR

Kamis, 24 September 2026 - 20:02 WITA

Berikut ini 11 Point Kesepakatan Perjanjian Perdamaian Desa Tonom dan Ibolian

Kamis, 24 September 2026 - 19:45 WITA

Redam Konflik Dumoga, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Fasilitasi Perdamaian Desa Ibolian dan Tonom

Berita Terbaru