Polres Boltim Kembali Limpahkan Terduga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) di bawah Pimpinan AKBP Golfried Hasiholan, melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali melimpahkan kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, Terduga tersangka inisial AMP Alias Ax, (20) beserta barang bukti, di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotamobagu, pada 12/08/2026. Adapun terduga tersangka tersebut, berasal dari luar daerah kabupaten Bolaang Mongodow Timur.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut tanggal 19 April 2026. Terduga tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bolmong Timur, yakni Aiptu Jerry Molilo, Briptu Aldo, Briptu Darwis dan Bripda Agim Darampalo. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Gracia Dias, S.H. bersama tim JPU Kejari Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bolmong Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.,S.H,.M.Si,.melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harun Panggalima,.S.H,.M.H,. menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara serius serta mendukung proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bolmong Timur,” ujar Panggalima. (*)

Baca Juga :  Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib, Kunjungi Korban Drag Race di Rumah Sakit Kandou

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begini Kronologi Kebakaran yang Hanguskan Rumah Milik Oskar dan Richi Haji Ali
Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib, Kunjungi Korban Drag Race di Rumah Sakit Kandou
Dua Unit Damkar Kotamobagu Kembali Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Inobonto Bolmong
Wali Kota Weny Gaib Terima Kunjungan Kerja KPP Pratama Kotamobagu
Dukung Kesehatan Masyarakat, PT ASA Gelar Khitanan Massal Gratis
Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Mangkat Hadiri Rakor TPAKD se Sulut-Gorontalo
Kepala Imigrasi Kotamobagu Terima Kunjungan Kakan Kementrian Haji dan Umroh
Update Harga Bahan Pokok Pasar Kotamobagu, 22 Juli 2026 Tomat Terus Turun

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Begini Kronologi Kebakaran yang Hanguskan Rumah Milik Oskar dan Richi Haji Ali

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:40 WITA

Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib, Kunjungi Korban Drag Race di Rumah Sakit Kandou

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Dua Unit Damkar Kotamobagu Kembali Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Inobonto Bolmong

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Weny Gaib Terima Kunjungan Kerja KPP Pratama Kotamobagu

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02 WITA

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT ASA Gelar Khitanan Massal Gratis

Berita Terbaru

Foto istimewa

Boltim

Kebakaran Hebat di Desa Buyat, Tiga Unit Rumah dilalap Api

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:06 WITA

Kotamobagu

Jendral Golf dan GFB salur Bantuan Korban Tabrakan darah Race

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:36 WITA