KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) di bawah Pimpinan AKBP Golfried Hasiholan, melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali melimpahkan kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, Terduga tersangka inisial AMP Alias Ax, (20) beserta barang bukti, di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotamobagu, pada 12/08/2026. Adapun terduga tersangka tersebut, berasal dari luar daerah kabupaten Bolaang Mongodow Timur.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut tanggal 19 April 2026. Terduga tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bolmong Timur, yakni Aiptu Jerry Molilo, Briptu Aldo, Briptu Darwis dan Bripda Agim Darampalo. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Gracia Dias, S.H. bersama tim JPU Kejari Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bolmong Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.,S.H,.M.Si,.melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harun Panggalima,.S.H,.M.H,. menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara serius serta mendukung proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bolmong Timur,” ujar Panggalima. (*)
















