FaktaSulut.com – Sekitar atusan warga Desa Bukaka dan Desa Buyat Bersatu memadati ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis, 12 Juni 2025, untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Boltim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medy Lensun.
Topik utama yang dibahas adalah keluhan warga terkait aktivitas pertambangan ilegal PT Kutai Surya Mining (KSM) di Hutan Garini, Kecamatan Kotabunan.
Dalam rapat yang penuh ketegangan itu, terungkap bahwa PT KSM telah beroperasi di Hutan Garini tanpa izin yang sah.

Steven Kumanit, Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT KSM sudah berakhir pada tahun 2016, dan sejak saat itu perusahaan tersebut tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi.
Namun, meskipun izin telah habis, aktivitas perusahaan tambang tersebut masih berlangsung. PT KSM diketahui telah melakukan perambahan hutan untuk membangun basecamp bagi karyawan dan fasilitas pengolahan emas, bahkan melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak pernah menerima salinan dari Kementerian Kehutanan mengenai izin pinjam pakai hutan, sehingga aktivitas PT KSM dapat dikategorikan ilegal,” kata Rizal Burase, Kepala UPT Wilayah II Kabupaten Boltim dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Pada 7 Juni 2025, Kepala Desa Buyat Bersatu, Wira Suma, bersama beberapa warganya, melakukan inspeksi langsung ke lokasi PT KSM di Garini.
Mereka menemukan sebelas WNA asal China yang sedang bekerja di sana, serta sejumlah alat berat yang terparkir di lokasi. Selain itu, kondisi hutan yang sebelumnya hijau tampak gundul akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan.
“Kami meminta pemerintah, DPRD, dan pihak kepolisian untuk turun langsung ke lokasi, agar dapat melihat sendiri bagaimana kondisi hutan yang dibabat dan aktivitas ilegal yang berlangsung,” ujar Wira Suma, yang juga menyuarakan keresahan warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun menyatakan komitmennya untuk segera menangani masalah ini.
“Kami akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Komisi Dua DPRD, Kepolisian, Dinas SDA, DLH, Dinas Kehutanan Provinsi, Inspektur Tambang, dan lainnya. Tim ini akan turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi di Garini dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat setempat,” ungkap Medy Lensun.
Proses tindak lanjut terhadap kegiatan ilegal PT KSM di Hutan Garini ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
DPRD Boltim memastikan akan bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
Sumber: PilarAktual.com















