FaktaSulut, Jakarta – Sebanyak 28 izin perusahaan yang ada di wilayah Riau, di cabut pemerintah pusat. Pencabutan dilakukan akibat Perusahaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan implementasi dari konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Mensesneg dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/01/2026).
Pencabutan izin ini berdasarkan laporan dari Satuan tugas yang di bentuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo, setelah dua bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2025, langsung membentuk Satgas PKH yang bertugas melakukan audit, dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
“Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan,” ujarnya.
Satgas yang di bentuk ini, tidak menunggu waktu lama, cukup dengan waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Tim yang di Pimpin Yusuf Ateh, berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit, yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
“Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” imbuh Mensesneg.
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menyampaikan bahwa pascakeputusan pencabutan tersebut pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan proses administratifnya.
“Siang ini [Senin (26/01/2026] rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” tandas Mensesneg.
Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Sumber : Humas Kemensetneg















