Kementrian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Berlakukan WFH Pada Hari Jumat, Layanan Tetap Beroperasi Normal

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Foto Istimewa

Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Foto Istimewa

JAKARTA– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja hanan guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Lebih lanjut, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkasnya.**

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya pada SME Warga Sulut
Gelar Muscab Se BMR, Yusra Sebut Kader Mandiri
Berikut Keterangan Saksi Dan Polres Mitra Terkait Kematian Istri di Ratatotok
Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Tak Perlu Bingung, Begini Cara Cek Bansos Secara Mandiri Tanpa Perlu Antre
Berikut Alasan Sentul Dipilih sebagai Lokasi Rakornas 2026
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC Sentul
Polresta Sleman Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Jasa

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:25 WITA

Fakta Baru Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya pada SME Warga Sulut

Sabtu, 18 April 2026 - 20:27 WITA

Gelar Muscab Se BMR, Yusra Sebut Kader Mandiri

Rabu, 15 April 2026 - 08:31 WITA

Berikut Keterangan Saksi Dan Polres Mitra Terkait Kematian Istri di Ratatotok

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WITA

Kementrian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Berlakukan WFH Pada Hari Jumat, Layanan Tetap Beroperasi Normal

Senin, 16 Februari 2026 - 13:28 WITA

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Berita Terbaru