Polsek Modayag Limpahkan Perkara Penganiayaan Sajam ke Kejaksaan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaSulut, BOLTIM – Polsek Modayag penyerahan terduga Pelaku dan barang bukti  perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WITA.

Berkas  tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag Aiptu Khristian L. Melale, S.IP bersama dengan penyidik pembantu Brigadir Rivaldi Paputungan.

Pelaksanaan Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Sek-Mdg/Res-Boltim/Polda Sulut, tanggal 18 Januari 2026. dan Surat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-439/P.1.12/Eoh.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21). Serta Surat Kapolsek Modayag Nomor: B/3.c/III/2026/Sek-Mdg tanggal 4 Maret 2026 tentang pengiriman Pelaku dan barang bukti (Tahap II).

Pelaku berinisial HM, warga Desa Liberia, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Eg (EM).

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di depan rumah korban di Desa Modayag II, Kecamatan Modayag.

Sebelumnya, korban dan Pelaku sama-sama menghadiri pesta pernikahan di Desa Modayag. Di lokasi tersebut sempat terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan. Setelah acara selesai, Pelaku terlibat cekcok dan sempat terjadi pemukulan.

Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Dia kembali mencari korban di lokasi pesta, namun korban sudah lebih dulu pulang ke rumah. Pelaku lalu mendatangi rumah korban dan memanggil korban keluar.

Saat korban keluar dari rumah, Pelaku melakukan penikaman sebanyak empat kali yang diarahkan ke bagian kepala. Korban berusaha menangkis menggunakan kedua tangan sehingga tusukan mengenai jari manis tangan kiri korban dan menyebabkan luka robek.

Baca Juga :  Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis selama satu malam di RS Pratama Bolaang Mongondow Timur.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen,.S.Pd,.menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Pelaku dan barang bukti berjalan aman dan lancar.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Modayag berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Boltim Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Lintas Agama
Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon
Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino
Satlantas Polres Boltim Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB
Bupati Boltim Oskar Manoppo Kunjungi Korban Kebakaran di Bongkudai
Musim Kemarau Pemkab Boltim Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran
Ketua PKK Boltim Tinjau Lokasi Kebakaran di Bongkudai, Ikut Berbagi Duka hingga Beri Bantuan
Alamri Matiala Kecewa Permintaan Damkar di Abaikan, Instansi Terkait Bakal di Hearing

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Satlantas Polres Boltim Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:45 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Kunjungi Korban Kebakaran di Bongkudai

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00 WITA

Musim Kemarau Pemkab Boltim Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran

Berita Terbaru