FaktaSulut, BOLTIM – Polsek Modayag penyerahan terduga Pelaku dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WITA.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag Aiptu Khristian L. Melale, S.IP bersama dengan penyidik pembantu Brigadir Rivaldi Paputungan.
Pelaksanaan Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Sek-Mdg/Res-Boltim/Polda Sulut, tanggal 18 Januari 2026. dan Surat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-439/P.1.12/Eoh.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21). Serta Surat Kapolsek Modayag Nomor: B/3.c/III/2026/Sek-Mdg tanggal 4 Maret 2026 tentang pengiriman Pelaku dan barang bukti (Tahap II).
Pelaku berinisial HM, warga Desa Liberia, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Eg (EM).
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di depan rumah korban di Desa Modayag II, Kecamatan Modayag.
Sebelumnya, korban dan Pelaku sama-sama menghadiri pesta pernikahan di Desa Modayag. Di lokasi tersebut sempat terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan. Setelah acara selesai, Pelaku terlibat cekcok dan sempat terjadi pemukulan.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Dia kembali mencari korban di lokasi pesta, namun korban sudah lebih dulu pulang ke rumah. Pelaku lalu mendatangi rumah korban dan memanggil korban keluar.
Saat korban keluar dari rumah, Pelaku melakukan penikaman sebanyak empat kali yang diarahkan ke bagian kepala. Korban berusaha menangkis menggunakan kedua tangan sehingga tusukan mengenai jari manis tangan kiri korban dan menyebabkan luka robek.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis selama satu malam di RS Pratama Bolaang Mongondow Timur.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen,.S.Pd,.menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Pelaku dan barang bukti berjalan aman dan lancar.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Modayag berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (*)















