BOLTIM – Penindakan terduga tersangka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus dilakukan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boltim, yang di pimpin IPTU Harun Pangalima, secara resmi kembali menyerahkan tiga tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Kamis (23/4/2026) siang.
Proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Sosok yang menjadi sorotan dalam pelimpahan ini adalah seorang perempuan berinisial IM alias Jhap, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2023 lalu. Bukannya bertaubat, warga Desa Buyat Barat ini justru kembali terjerumus ke lembah hitam peredaran obat keras.
Dalam menjalankan aksinya, Jhap tidak sendirian. Ia diringkus bersama dua rekannya, yakni seorang pria berinisial AM alias Yan dan seorang perempuan berinisial WM alias Ika. Ketiganya tercatat sebagai warga desa yang sama di Kecamatan Kotabunan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada akhir Januari 2026 lalu. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 222 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Meski terlibat dalam jaringan yang sama, jaksa melakukan splitsing atau pemisahan berkas perkara untuk ketiga tersangka guna kepentingan penuntutan di persidangan nanti.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, melalui Kasatnarkoba Polres Boltim IPTU Harun Pangalima, menjelaskan jika melalui tim penyidik yang dipimpin oleh Aiptu Jerry Molilo bersama lima personel lainnya, menyerahkan para tersangka langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bunga Batalipu, S.H., di Kantor Kejari Kotamobagu.
“Proses penyerahan berlangsung aman dan tertib, dengan penyerahan ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan,” ujar IPTU Harun Pangalima.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar obat keras di wilayah Boltim bahwa tidak ada ruang bagi mereka, terlebih bagi para residivis yang mencoba mengulangi kejahatannya.
Berikut ini dasar Laporan dan Penindakan Polres Boltim
Laporan Polisi: LP/A/01/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut, tanggal 30 Januari 2026.
Surat Kapolres Boltim Nomor: B/22/IV/Res.4.2./2026/Satresnarkoba, tanggal 23 April 2026 perihal pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti
Surat Kajari Kotamobagu Nomor: B-593D/P.1.12/Enz.1/03/2026, tanggal 27 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan
Surat Kajari Kotamobagu Nomor: B-593E/P.1.12/Enz.1/03/2026, tanggal 27 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan
Surat Kajari Kotamobagu Nomor: B-593C/P.1.12/Enz.1/03/2026, tanggal 27 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan (*)















