BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan bahwa agenda pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak ditiadakan untuk tahun 2026 ini. Sebagai gantinya, pemerintah daerah hanya akan fokus pada pengisian kekosongan kursi BPD di sejumlah desa.
Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan regulasi nasional yang secara otomatis memperpanjang masa pengabdian para anggota BPD di seluruh wilayah Boltim.
Perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya aturan baru tersebut, masa jabatan BPD yang ada saat ini bertambah secara otomatis selama 2 tahun.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Boltim, Hendra Tangel SH, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (14/04/2026). Ia menjelaskan bahwa dari 81 desa yang tersebar di Boltim, tidak ada yang akan menggelar pemilihan serentak.
“Tidak ada pemilihan anggota BPD Serentak di Boltim, karena masa jabatan mereka secara otomatis ditambah 2 tahun, sehingga masa jabatan menjadi 8 tahun, ini berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Anggota BPD,” ujar Hendra Tangel.
Meski tidak ada pemilihan serentak, Hendra mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini tengah mempersiapkan tahapan untuk mengisi kursi-kursi BPD yang kosong. Hal ini penting dilakukan agar fungsi pengawasan di tingkat desa tetap berjalan maksimal.
“Tahapan saat ini, adalah pengisian Anggota BPD yang tidak aktif, baik mengundurkan diri atau meninggal dunia,” tambahnya.
Mengenai teknis pelaksanaan, Hendra menjelaskan bahwa proses pengisian anggota BPD yang kosong akan tetap mengikuti mekanisme legal yang telah ditetapkan. Pemkab Boltim akan segera mendistribusikan instruksi resmi ke tingkat desa dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini, akan diturunkan surat ke tiap desa, terkait pengisian kekosongan anggota BPD, mekanismenya bisa lewat pemilihan maupun secara musyawarah,” pungkasnya. (End)















