Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Pemkab Boltim Pastikan Tak Ada Pemilihan BPD Serentak di 2026

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hendra Tangel SH

hendra Tangel SH

BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan bahwa agenda pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak ditiadakan untuk tahun 2026 ini. Sebagai gantinya, pemerintah daerah hanya akan fokus pada pengisian kekosongan kursi BPD di sejumlah desa.

Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan regulasi nasional yang secara otomatis memperpanjang masa pengabdian para anggota BPD di seluruh wilayah Boltim.

Perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya aturan baru tersebut, masa jabatan BPD yang ada saat ini bertambah secara otomatis selama 2 tahun.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Boltim, Hendra Tangel SH, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (14/04/2026). Ia menjelaskan bahwa dari 81 desa yang tersebar di Boltim, tidak ada yang akan menggelar pemilihan serentak.

“Tidak ada pemilihan anggota BPD Serentak di Boltim, karena masa jabatan mereka secara otomatis ditambah 2 tahun, sehingga masa jabatan menjadi 8 tahun, ini berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Anggota BPD,” ujar Hendra Tangel.

Meski tidak ada pemilihan serentak, Hendra mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini tengah mempersiapkan tahapan untuk mengisi kursi-kursi BPD yang kosong. Hal ini penting dilakukan agar fungsi pengawasan di tingkat desa tetap berjalan maksimal.

“Tahapan saat ini, adalah pengisian Anggota BPD yang tidak aktif, baik mengundurkan diri atau meninggal dunia,” tambahnya.

Mengenai teknis pelaksanaan, Hendra menjelaskan bahwa proses pengisian anggota BPD yang kosong akan tetap mengikuti mekanisme legal yang telah ditetapkan. Pemkab Boltim akan segera mendistribusikan instruksi resmi ke tingkat desa dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon

“Dalam waktu dekat ini, akan diturunkan surat ke tiap desa, terkait pengisian kekosongan anggota BPD, mekanismenya bisa lewat pemilihan maupun secara musyawarah,” pungkasnya. (End)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Boltim Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Lintas Agama
Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon
Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino
Satlantas Polres Boltim Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB
Bupati Boltim Oskar Manoppo Kunjungi Korban Kebakaran di Bongkudai
Musim Kemarau Pemkab Boltim Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran
Ketua PKK Boltim Tinjau Lokasi Kebakaran di Bongkudai, Ikut Berbagi Duka hingga Beri Bantuan
Alamri Matiala Kecewa Permintaan Damkar di Abaikan, Instansi Terkait Bakal di Hearing

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Warga Tobongon, ESDM Provinsi, dan Anggota DPRD Duduk Bersama Bahas WPR Tobongon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polres Boltim Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Fenomena Alam El Nino

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Satlantas Polres Boltim Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:45 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Kunjungi Korban Kebakaran di Bongkudai

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00 WITA

Musim Kemarau Pemkab Boltim Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran

Berita Terbaru