FaktaSulut.com – Komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan dan aset milik pemerintah daerah semakin menguat.
Hal ini tergambar dalam kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, yang digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Kamis (17/7/2025).
Acara tersebut menjadi momen strategis karena dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah organisasi keagamaan nasional, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, serta Pucuk Pimpinan KGPM.
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran Bupati Oskar Manoppo mencerminkan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam mempercepat proses legalisasi aset keagamaan dan memperkuat perlindungan hukum atas tanah milik pemerintah daerah di seluruh penjuru tanah air, termasuk Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk rumah ibadah, tanah wakaf, serta sejumlah aset pemerintah daerah yang sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum formal.
Penyerahan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan institusi keagamaan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan melalui kerja sama lintas sektoral.
Menurutnya, keberhasilan legalisasi aset keagamaan tak lepas dari peran aktif pemerintah daerah serta tokoh agama dalam menyampaikan informasi dan mendorong percepatan administrasi pertanahan di masing-masing wilayah.
“Kolaborasi menjadi kunci utama. Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan komitmen dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan tokoh-tokoh agama,” ujar Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah dan Forkopimda Sulut.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa legalisasi aset keagamaan bukan hanya soal administratif, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keberagaman dan kepercayaan masyarakat.
Acara ini juga dihadiri jajaran pejabat BPN se-Sulawesi Utara, Forkopimda, serta para kepala daerah dari kabupaten/kota di Sulut.
Mereka menyambut baik program strategis ini sebagai langkah nyata memperkuat legalitas tanah yang digunakan untuk pelayanan publik dan kegiatan keagamaan.
Bupati Oskar Manoppo dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Boltim mendukung penuh langkah Kementerian ATR/BPN dan siap menyelaraskan program ini di tingkat lokal.
“Kami siap menindaklanjuti secara teknis di lapangan. Legalisasi aset ini sangat penting agar rumah ibadah dan aset pemda memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Oskar Manoppo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset keagamaan dan pemerintahan di Sulut dapat segera memiliki sertifikat resmi, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik. ***















