BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Boltim. (22/04/2026)
Langkah tegas ini dibuktikan dengan konsistensi penyidik dalam merampungkan berkas perkara hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan, menegaskan bahwa pelimpahan kasus narkoba ke meja hijau, merupakan bukti otentik bahwa institusinya tidak main-main dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.
Menurut AKBP Golfried, setiap perkara narkoba yang masuk ke mejanya menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan secara hukum.
”Pelimpahan kasus narkoba ke Kejaksaan itu tanda bahwa Polres Boltim serius dan atensi akan penanganan narkoba. Kami ingin memastikan setiap pelaku mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried dengan nada lugas.
Meski tindakan represif terus digencarkan, perwira menengah berpangkat dua melati ini menyadari bahwa jeruji besi bukan satu-satunya solusi.
Ia menekankan pentingnya membentengi masyarakat sebelum terpapar barang haram tersebut.
Ia berharap fungsi preventif atau pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang keras.
”Harapan saya tidak penindakan saja yang harus dilakukan, namun pencegahan terhadap masyarakat dengan sering melakukan sosialisasi. Narkoba sangat berbahaya buat semua kalangan tanpa terkecuali,” tambahnya.
Menyadari luasnya jaringan narkoba, Kapolres Boltim menyatakan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendirian. Strategi pengeroyokan masalah (total action) menjadi kunci utama.
Polres Boltim berkomitmen memperkuat simpul kerja sama dengan berbagai pihak.
”Kami terus bekerja sama dengan berbagai instansi, baik sesama unsur kepolisian, BNN, hingga komunitas LSM anti narkoba yang ada di tengah masyarakat. Ini adalah kerja kolektif untuk menyelamatkan generasi masa depan Boltim,” pungkasnya.
Sekadar di ketahui, penyerahan berkas perkara tahap II pada Kamis 21/05 ke kejaksaan negeri Kotamobagu ini menandakan bahwa jeratan hukum bagi kedua tersangka, yakni LYW alias tapz (29) dan MSHS alias Aping (21), kini telah lengkap atau P-21, dalam kasus Narkoba.
Penulis Hendra.















