BOLTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Candi Rejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Minggu (19/4/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Modayag, Polres Boltim, yang diterima pada pukul 17.55 WITA.
Pelapor yang juga merupakan korban, berinisial A, seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat. Korban melaporkan telah menjadi pengeroyokan oleh beberapa orang terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial S.M., V.M., A.M., dan S.M., yang diketahui berdomisili di wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat para terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar Jalan Baru, Desa Candi Rejo Korban yang melintas kemudian menghampiri dan menanyakan terkait adanya keributan di lokasi tersebut. Namun, pertanyaan tersebut justru memicu reaksi para terduga pelaku yang kemudian secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
Salah satu terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan botol, sementara pelaku lainnya turut melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berupa memar dan bengkak pada bagian wajah, khususnya di kedua mata, luka di bagian belakang kepala, serta nyeri pada bagian tubuh lainnya.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial K.D., A.I., dan D.R., turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna mendukung proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Modayag telah melakukan langkah-langkah kepolisian berupa menerima laporan, menerbitkan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER), serta melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi.
Kanit Reskrim Polsek Modayag, Aiptu Kristian Melale,SIP,. menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Kami telah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Polsek Modayag. (*)
















