BOLTIM – Dibawah kepemimpinan Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Golfried, Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu mulai pukul 15.30 WITA hingga 17.15 WITA, dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut, tanggal 2 Februari 2026, serta berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).
Adapun tersangka yang diserahkan yakni MBM alias Bi (20), seorang pria yang berprofesi sebagai penambang dan berdomisili di Desa Buyat Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam proses Tahap II tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa 533 (lima ratus tiga puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bunga Batalipu, S.H bersama tim. Sementara dari pihak kepolisian , kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Boltim, yakni Bripda Vani Pontoh dan Bripda Agim Darampalo.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,S.S.T,.S.H,.M.Si,.M.Mar Eng,. dalam keterangannya kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Boltim dalam menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya peredaran obat keras tanpa izin. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan proses penyidikan hingga tahap II ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang solid dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam penanganan perkara ini. Ke depan, sinergitas ini akan terus kami tingkatkan guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boltim Iptu Harun K.Pangalima,.S.H,.M.H,.menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Polres Boltim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan keras tanpa izin, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Boltim.















