BOLTIM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Jumat (16/10/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21).
Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Amang (35), ZS alias Zefri (35), DW alias Rian (28), dan RG alias Batz (35).
Kasat Narkoba Polres Boltim, IPTU Harun K. Pangalima, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan para tersangka merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Boltim, khususnya di kawasan rawan seperti area pertambangan.
“Berkas perkara dari Kejari Kotamobagu telah dinyatakan lengkap (P-21). Oleh karena itu, pada hari ini seluruh tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar IPTU Harun K. Pangalima saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Kasat Naekoba tegaskan, jika Polres Boltim tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika jenis apa pun, terutama yang menyasar kawasan tambang rakyat,” tambahnya.
Kasus peredaran barang haram ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Selasa (07/07/2026) malam. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di area pertambangan Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Harun Pangalima melakukan penyelidikan tajam ke lokasi sasaran. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menyergap lokasi pengolahan batuan emas (tromol) milik warga setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas meringkus ZS dan AR dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil kristal putih diduga sabu yang dikemas dalam plastik bening beserta beberapa barang bukti non-narkotika.
Tak berhenti di situ, kepolisian langsung bergerak melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut.
Rabu, 08 Juli 2026 (08.00 WITA): Tim mengendus keberadaan perantara/kurir jual beli narkoba, DW alias Rian, di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket kecil sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam casing (pelindung) ponsel miliknya.
Pengejaran Bandar: Dari keterangan Devvrayn, polisi langsung mengejar sang pemilik barang, RZ alias Batz. Petugas berhasil membekuk Richi bersama barang bukti uang tunai senilai Rp1.000.000,- yang merupakan hasil penjualan sabu dari Devvrayn kepada Zefriandi dkk.
Di tangan Richi, petugas menemukan 7 paket sabu (3 paket ukuran sedang dan 4 paket ukuran kecil) yang disembunyikan di dalam kotak kacamata.
Di tangan para tersangka, polisi menyita
10 (sepuluh) paket kristal putih
diduga Narkotika jenis sabu disita
dalam kemasan plastik bening
ukuran sedang dan ukuran kecil
– 3 (tiga) buah korek api gas
– 3 (tiga) unit handphone
– 2 (dua) buah alat hisap/bong
– 1 (satu) kotak tempat kaca mata
– Uang tunai kertas sejumlah
Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.00 WITA di Kantor Kejari Kotamobagu. Para tersangka diterima langsung oleh JPU Andika Esra Awoah, S.H., M.H. (Kasidatun).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
















