Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pengajuan Proposal Pasar Senggol 2026

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, menetapkan batas waktu pengajuan Proposal pendirian pasar Senggol di Kotamobagu, menjelang Lebaran idul Fitri 1447 Hijriah. Penetapan batas waktu tersebut melalui rapat koordinasi yang berlangsung usai salat tarawih pada 08/03/2026.

Hal ini untuk mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026 di lokasi eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., MH., dan menjadi bagian dari tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya menetapkan lokasi pelaksanaan sebagai titik terpusat kegiatan.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu telah merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, SE., MM., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi tersebut sebagai titik terpusat pelaksanaan Pasar Senggol, guna menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lalu lintas di pusat kota.

“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval Manoppo.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., M.E., menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pihak Asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kesempatan tersebut sebenarnya telah dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026, dan telah diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berminat menjadi pelaksana.

Baca Juga :  Wali Kota Weny Gaib Dampingi Kapolda Sulut Periksa TKP Tabrakan Drage Race di Kelurahan Upai

Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi dan persiapan teknis, Pemerintah Kota menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.

“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak Asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujarnya.

Ia menambahkan, proposal yang telah masuk, maka tim Pemerintah Kota akan melakukan pengkajian terlebih dahulu guna menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan, baik dari aspek teknis, ketertiban, keamanan, maupun dampaknya terhadap masyarakat.

“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Sahaya juga mengimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan, dan menegaskan bahwa apabila ada pasar senggol “bayangan” yang digelar di luar lokasi resmi, pemerintah akan melakukan penertiban.

“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah, sementara pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab pihak Asosiasi yang mengajukan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.

Dengan langkah koordinasi dan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap apabila nantinya terdapat pihak yang memenuhi syarat sebagai pelaksana, kegiatan Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas (***)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel faktasulut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Weny Gaib Dampingi Kapolda Sulut Periksa TKP Tabrakan Drage Race di Kelurahan Upai
Beri Pelayanan Maksimal, Imigrasi Kotamobagu Luncurkan Layanan MIKO SIGAP
Wali Kota Weny Gaib Beri penguatan moril ke keluarga Korban Tabrakan Drage Race
Bentuk Kepedulian, Dirut PT Global Emas Jaya Bantu Korban Tabrakan Drag Race Di Kelurahan Upay
Wali Kota dan wakil Wali kota Kotamobagu Melayat ke rumah Duka Korban tabrakan Drage Race di Upay
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Periode 2026-2031
Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Mangkat Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Seminar Hukum Kejati Sulut

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:51 WITA

Wali Kota Weny Gaib Dampingi Kapolda Sulut Periksa TKP Tabrakan Drage Race di Kelurahan Upai

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:30 WITA

Beri Pelayanan Maksimal, Imigrasi Kotamobagu Luncurkan Layanan MIKO SIGAP

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WITA

Wali Kota Weny Gaib Beri penguatan moril ke keluarga Korban Tabrakan Drage Race

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Bentuk Kepedulian, Dirut PT Global Emas Jaya Bantu Korban Tabrakan Drag Race Di Kelurahan Upay

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:30 WITA

Wali Kota dan wakil Wali kota Kotamobagu Melayat ke rumah Duka Korban tabrakan Drage Race di Upay

Berita Terbaru