Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong seluruh desa dan kelurahan, untuk segera membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Assisten Satu Pemkot Kotamobagu, pada 12/02/2026
Program Posbankum merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi tentang peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tergolong miskin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai substansi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara menjamin bahwa masyarakat tidak mampu berhak memperoleh bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Artinya, layanan konsultasi, pendampingan, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi diberikan secara cuma-cuma bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi syarat.
Posbakum di Desa dan Kelurahan, bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum dasar secara gratis, membantu penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan pendampingan awal, menghubungkan masyarakat dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi, hingga meningkatkan kesadaran literasi hukum masyarakat,
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbankum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbankum,” tegas Sahaya Mokoginta.
Ia juga mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan langkah konkret, untuk melakukan pembentukan dan pengaktifan posbakum.
“Kepada seluruh Sangadi dan Lurah, kami harapkan dapat segera membentuk Posbankum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II. Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat mengambil peran aktif dalam menyukseskan program ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh bantuan hukum di wilayah Kota Kotamobagu (*)















