KOTAMOBAGU — pemerintah Kota Kotamoabgu, mulai membahas proses perizinan penjualan minuman beralkohol di Kotamobagu. Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol. Rapat berlangsung di Ruang kerja Assisten II Sekretariat Daerah pada Senin (2/2/2026)
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu, membahas permohonan izin dari sejumlah pelaku usaha. Para pemohon mengajukan perizinan dengan output berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen.
Pada pembahasan ini, terdapat dua skema proses perizinan yakni Penjualan secara langsung, dan penjualan melalui pengecer. Ada dua toko yang di sebut pada rapat tersebut, dimana Toko Paris, dan Toko Tita, dinilai memenuhi ketentuan khususnya dari aspek kesesuaian lokasi, dan tata ruang.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk membantu proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud, baik dari pemerintah pusat melalui kementerian, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, yang mengatur secara ketat ketentuan yang wajib dipenuhi setelah izin penjualan minuman beralkohol diterbitkan.
Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat Forum Penataan Ruang.
“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 serta peraturan turunannya yang mengatur pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono.
Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk larangan memperjualbelikan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan.
“Intinya sudah kami sampaikan syarat-syaratnya, dan kami sepakat bahwa sebelum perizinan diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Ariono menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses perizinan sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
“Pemerintah Kota Kotamobagu mendukung proses perizinan sepanjang seluruh syarat terpenuhi. Namun perlu kami tegaskan kembali, minuman beralkohol pada prinsipnya dilarang untuk diperjualbelikan, kecuali bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, Titi Jonathan Gumulili, selaku salah satu pemohon izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung serta membantu mendorong proses perizinan agar berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengakui bahwa dalam prosesnya terdapat sejumlah aturan dan tahapan yang harus dipatuhi, namun hal tersebut tidak menjadi hambatan besar dan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi sebagai dasar penyelesaian proses perizinan tersebut. (*)















