FaktaSulut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012.
Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari seorang pengembang properti, Muhammad Aufar Hutapea (MAH).
Penyitaan uang tersebut diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/7/2025).
Uang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik (GW), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Melanton Pratama.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, yaitu pengembang pembangunan apartemen,” ujar Budi.
Menurut Budi, uang tersebut merupakan bagian dari transaksi pembelian unit apartemen oleh tersangka GW kepada MAH.
KPK menduga transaksi itu tidak semata-mata urusan bisnis biasa, melainkan berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi yang tengah ditelusuri penyidik.
“Uang tersebut diketahui bersumber dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelas Budi lebih lanjut.
KPK belum menjelaskan secara rinci jenis apartemen yang dibeli maupun lokasi properti tersebut.
Namun, penyidik meyakini bahwa pembelian itu diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Pengusutan Kasus Katalis Pertamina
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan katalis yang digunakan untuk mengolah minyak mentah di kilang Pertamina.
Dalam proyek yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu itu, KPK menemukan indikasi adanya mark-up harga dan permainan dalam proses pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK hingga kini telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pihak swasta dan internal Pertamina, yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Penyitaan uang dari pihak luar, seperti developer apartemen, menunjukkan bahwa penyidik memperluas cakupan penyidikan hingga ke dugaan aliran dana korupsi ke sektor properti dan bisnis lainnya.
Komitmen KPK dalam Menelusuri Aset
Langkah penyitaan uang dari Muhammad Aufar Hutapea ini dinilai sebagai bentuk komitmen KPK dalam menelusuri seluruh aset dan pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus korupsi Pertamina.
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian negara dan menjerat para pelaku secara hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan segera melaporkan bila mengetahui adanya transaksi mencurigakan terkait perkara ini,” pungkas Budi.
Sumber: www.cnnindonesia.com
















