KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., mengelar seminar hukum bertajuk Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi, guna Pemulihan Kerugian Negara, kegiatan berlangsung di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu, (04/08/2026).
Pada kegiatan ini Kejaksaan Tinggi menghadirkan penyidik, jaksa, unsur Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan pertambangan, serta akademisi untuk mengkaji secara mendalam bagaimana pola penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan yang kerap disertai kerusakan lingkungan yang masif.
Pada pembahasan tersebut lebih pada penerapan sanksi kumulatif, menggabungkan penindakan pidana korupsi sekaligus pidana kejahatan lingkungan, sehingga tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan memulihkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem secara utuh.
Kejati Sulut menegaskan bahwa kasus pertambangan ilegal maupun yang melibatkan penyalahgunaan wewenang bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan merampas hak generasi mendatang atas sumber daya alam dan lingkungan yang sehat.
“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” ujar Kejati Sulut.
Kegiatan ini juga menjadi langkah menyatukan persepsi seluruh jajaran Kejaksaan di Daerah agar penanganan perkara serupa berjalan selaras, tegas, dan memberikan efek jera, sekaligus menjamin hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam dan lingkungan yang lestari.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Wali Kota Kotamobagu, Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, Bupati Boltim Oskar Manoppo, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, sejumlah Ketua DPRD, perwakilan perusahaan tambang, hingga Pejabat di Lingkungan Pemerintah daerah se BMR. (*)















