KOTAMOBAGU –Setelah melalui proses penyidikan panjang, dibawah kepemimpinan kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, Satresnarkoba Polres Bolmong Timur akhirnya melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (21/05/2026).
Penyerahan berkas perkara tahap II ini menandakan bahwa jeratan hukum bagi kedua tersangka, yakni LYW alias tapz (29) dan MSHS alias Aping (21), kini telah lengkap atau P-21.
Meski ditangkap dalam rangkaian kasus yang sama, pihak penyidik melakukan splitsing atau pemisahan berkas perkara bagi kedua tersangka.
Tersangka Tapz, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani asal Desa Rasi, Ratahan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di usia 29 tahun.
Tersangka Aping, pemuda 21 tahun yang tercatat sebagai mahasiswa asal Desa Kamangta, Minahasa, kini terpaksa menanggalkan status akademisnya demi menghadapi proses hukum yang menanti.
Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti, dibawah pengawalan ketat personel Satresnarkoba Polres Bolmong Timur IPTU Harun K Pangalima, yang dipimpin oleh Aiptu Jerry Molilo bersama tim kedua tersangka digiring menuju kantor Kejari Kotamobagu.
Setibanya di sana, tim penyidik diterima langsung oleh Jaksa Gracia Dias, S.H. beserta tim penuntut umum lainnya. Selama kurang lebih dua jam proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta barang bukti dilakukan, dengan situasi kondusif.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kajari Kotamobagu nomor B-965 dan B-966 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap,” Ujar Kasatnarkoba Polres Boltim.
Kini, nasib Tapz dan Aping berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya akan disidangkan di meja hijau untuk menerima vonis atas perbuatan terduga pelaku. (*)
















