BOLTIM — Praktik dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di lokasi Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian menguatkan indikasi adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir.
Dugaan kejahatan lingkungan tersebut mencuat saat Tim Terpadu Pemkab Boltim menggelar penelusuran lapangan pada Rabu (2/9/2026).
Di lokasi, tim yang dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltim, Ahmad Alheid, menemukan jejak kerusakan parah bekas perusakan tanah, raibnya barang bukti berupa alat berat, hingga ditemukannya rintisan jalan ilegal, hingga membelah batas daerah.
Keberadaan akses jalan rintisan sepanjang kurang lebih 10 kilometer dari kawasan Kakenturan, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan (Minsel) langsung menembus hutan Mintu memperlihatkan betapa leluasanya pergerakan armada berat dan logistik tanpa terendus petugas.
“Saat kami tiba di lokasi, alat berat jenis excavator, yang sempat di hentikan warga dan pemerintah desa sudah tidak ada, kami juga menemukan ada pembukaan jalan dari wilayah kakenturan, menuju lokasi Mintu, perkiraan sekitar 10 Kilo meter,” kata Ahmad Alheid.
Penelusuran tidak berhenti di satu titik. Mantan Camat Kotabunan ini membeberkan bahwa tim juga mendeteksi adanya percabangan alur perusakan lingkungan ke area sekitarnya, yakni kawasan Mata-Mata.
“Kami juga melihat ada dua jalur, Satu jalur ke Mintu, satu jalur ke Mata-Mata, dimana ada aktivitas alat berat,” ungkapnya.
Hal yang paling menyita perhatian adalah lenyapnya dua unit ekskavator yang sebelumnya berhasil diidentifikasi warga serta pemerintah desa setempat. Padahal, penahanan barang bukti tersebut sempat melibatkan tindakan hukum awal oleh Penjabat Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan.
Raibnya barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) ini seolah melempar bola panas dan menaruh sorotan tajam pada ketegasan proses penegakan hukum. Mengingat kewenangan tim pemerintah daerah terbatas pada inventarisasi dan koordinasi, kepastian tindakan hukum kini sepenuhnya berada di pundak aparat kepolisian.
Ahmad menegaskan seluruh temuan krusial ini akan dilaporkan ke pimpinan daerah untuk dievaluasi dalam wadah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Fakta yang kami temukan akan kami laporkan ke pimpinan. Nanti mungkin akan jadi pembahasan Forkopimda juga. Karena wilayah penindakan itu pastinya ada di APH, jadi kami cuma sebatas melaporkan temuan-temuan di lapangan ke pimpinan,” ujarnya.
Adapun penyisiran lokasi ini mengikutsertakan personel gabungan lintas instansi, mencakup Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda Boltim, unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, pemerintah desa, masyarakat lokal, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Publik kini menunggu sejauh mana APH berani membongkar aktor intelektual di balik raibnya barang bukti serta pembobolan kawasan hutan tersebut. (end)
















