KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Mangkat, S.H., M.H., langkah konkret mulai direalisasikan lewat penataan dan pengamanan aset milik daerah.
Upaya strategis ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari koordinasi intensif yang sebelumnya telah disepakati di Manado. Diskusi lanjutan kemudian digelar di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu pada Kamis (15/10/2026), memfokuskan pembahasan pada pembenahan administrasi tanah, percepatan legalisasi aset, hingga pencegahan potensi penyalahgunaan aset negara di daerah.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja sama (MoU) antara Pemkot dan Kantor Pertanahan setempat mencakup pengelolaan aset tanah Pemkot secara menyeluruh. Proses ini meliputi pemetaan fisik, penerbitan sertifikat resmi, hingga penertiban dokumen agar terintegrasi secara digital dengan sistem pemerintah pusat.
”Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap aset-aset pertanahan yang ada di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegas dr. Weny Gaib.
Tidak hanya sebatas pengamanan legalitas, Weny menjelaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan ini diproyeksikan memberi dampak positif bagi perekonomian serta pendapatan daerah.
Melalui keterpaduan administrasi mulai dari sertifikasi tanah, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga penataan Nomor Objek Pajak (NOP) pemerintah optimistis dapat memicu optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah.
”Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib secara administratif, muaranya tentu akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu,” imbuhnya.
Di samping pembenahan internal, sinergi ini juga membawa dampak nyata bagi warga. Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen pelayanan publik, Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan dijadwalkan akan menyerahkan 179 sertifikat tanah program redistribusi/legalisasi secara langsung kepada masyarakat dalam waktu dekat. (*)
















