FaktaSulut.com – Pemerintah kembali bersiap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Meski jadwal resminya belum diumumkan, bocoran formasi mulai beredar.
Dari informasi yang dihimpun, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik (guru) diprediksi akan tetap menjadi formasi prioritas dalam seleksi tahun ini.
Menurut sumber dari lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan tenaga kesehatan masih tinggi, terutama di wilayah terpencil, tertinggal, dan perbatasan (3T).
Demikian pula dengan guru, yang masih menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia di berbagai daerah.
“Formasi CPNS 2025 akan mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan. Tenaga kesehatan dan guru tetap kami dorong, termasuk formasi untuk digitalisasi pemerintahan,” ujar seorang pejabat di KemenPAN-RB yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/7/2025).
Kapan Pendaftaran Dibuka?
Meski belum ada tanggal resmi, pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan dibuka pada September hingga Oktober 2025.
Hal ini merujuk pada pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, di mana pengumuman formasi dilakukan pada kuartal ketiga tahun berjalan, dan tahapan seleksi berlangsung hingga akhir tahun.
Portal pendaftaran akan tetap menggunakan laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, dan seluruh proses akan dilakukan secara daring.
Formasi Prioritas Lainnya
Selain tenaga kesehatan dan guru, formasi CPNS 2025 juga diperkirakan akan membuka lowongan untuk jabatan strategis di bidang teknologi informasi, hukum, pertanian, dan pengelolaan bencana.
Pemerintah tengah memperkuat sistem digital, sehingga kebutuhan terhadap talenta digital juga meningkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa rekrutmen kali ini tidak hanya menargetkan kuantitas, tetapi juga kualitas.
“Kami menginginkan ASN yang adaptif, profesional, dan memiliki integritas,” kata Kepala BKN, Dr. Alex Denni, dalam pernyataan sebelumnya.
Syarat Umum dan Persiapan
Sama seperti seleksi sebelumnya, pelamar CPNS 2025 wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), ijazah yang sesuai dengan kualifikasi formasi, serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Beberapa instansi juga mewajibkan sertifikasi profesi tertentu, seperti STR untuk tenaga medis atau PPG bagi calon guru.
Peserta disarankan mulai mempersiapkan diri sejak dini, termasuk mempelajari materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta memperbarui dokumen administratif. ***
















