FaktaSulut.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menunjukkan langkah nyata dalam pengelolaan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Melalui program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemprov Sulut ingin menjawab kebutuhan masyarakat penambang tradisional, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Gubernur YSK menegaskan bahwa keberadaan WPR bukan sekadar solusi teknis, tetapi juga langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi lokal.
“WPR bukan hanya ruang legal bagi masyarakat untuk menambang, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil yang hidup dari sektor ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Minahasa Tenggara, Fadly Suak, menyebut bahwa kehadiran WPR sangat dinantikan.
“Kami sudah terlalu lama bekerja di bawah bayang-bayang intimidasi dan ketidakpastian hukum. WPR bisa jadi jalan keluar yang adil,” ungkap Fadly.
Tak hanya dari kalangan masyarakat tambang, dukungan juga datang dari lembaga advokasi hukum.
Sekretaris Komite Advokasi Hukum Indonesia (KANNI) Sulut, Makrun Markus Laliamu, menyampaikan bahwa pihaknya mengamati adanya gerakan politis yang mencoba menggagalkan program WPR.
“Ada kelompok yang menyebar opini bahwa WPR tak dibutuhkan. Ini gerakan yang tidak konstruktif, kemungkinan besar masih belum menerima hasil Pilkada lalu,” ujar Makrun.
Ia menegaskan, KANNI Sulut akan berada di garda depan dalam mendukung Gubernur YSK.
“WPR adalah harga mati. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada rakyat. Dan siapa pun yang coba menghadang, kami siap lawan,” tegasnya.
Aktivis sosial Sehan Ambaru pun menyoroti pentingnya konsolidasi antara pemerintah daerah dan Pemprov Sulut agar pengusulan WPR bisa segera ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
“Kami mendorong sinergi yang solid, terutama dengan instansi teknis seperti Dinas ESDM Sulut. Usulan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus segera masuk ke Kementerian ESDM,” katanya.
Sehan juga menyatakan dukungannya kepada Gubernur YSK untuk terus menjaga kemitraan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sulut dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berorientasi rakyat.
“YSK membawa semangat baru untuk Sulut. Kami siap mendukung sepenuhnya,” ujarnya.
Dengan semangat kolaboratif ini, harapan akan tambang rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan kian terbuka.
WPR bukan sekadar program, tetapi jalan masa depan bagi ribuan penambang tradisional di Sulawesi Utara. (*)















