BOLTIM – Sebagai wujud nyata komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar sidang disiplin bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran (Rabu, 22/4/2026).
Persidangan yang dimulai tepat pukul 10.00 WITA ini bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Boltim. Agenda penegakan hukum internal tersebut dipimpin oleh pimpinan sidang Kompol Verry A. Liwutang, S.H., M.A.P. serta pendamping sidang Kompol Berti Titawael, S.H. dan AKP Irfandi Mokodongan, S.E.
Proses persidangan juga dihadiri oleh perangkat sidang lengkap, mulai dari penuntut dari fungsi Propam, petugas pendamping, hingga sekretaris sidang.
Dalam agenda kali ini, terdapat tiga perkara pelanggaran disiplin yang disidangkan. Para pelanggar merupakan anggota yang bertugas di satuan fungsi Reserse Kriminal, Samapta, dan Satuan Lalu Lintas Polres Boltim.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, ketiga personel tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran berupa, Ketidaksadaran dalam menjalankan tugas. Penghindaran tanggung jawab kedinasan.
Atas tindakan tersebut, Majelis Sidang menjatuhkan sanksi disiplin kepada ketiga anggota sebagai bentuk konsekuensi hukum internal.
Kasi Propam Polres Boltim, Ipda Oktavianus Tande, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan SDM Polri tetap berada pada jalur yang benar, profesional, dan berintegritas.
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Penindakan terhadap pelanggaran merupakan langkah pembinaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.00 WITA ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kedepannya, Polres Boltim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan internal guna memastikan seluruh personel senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. (*)















