FaktaSulut.com – Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengintensifkan operasi minuman keras (miras) tanpa izin di minggu kedua April 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Sulawesi Utara, dan dilaksanakan serentak oleh seluruh Polsek yang berada di wilayah hukum Polresta Manado.
Hasil rekapitulasi menunjukkan, sebanyak 433 liter miras jenis cap tikus dan empat botol miras bermerek Arjuna Kencana berhasil diamankan dalam operasi ini.
Seluruh barang bukti tersebut telah disita sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari “kegiatan rutin yang ditingkatkan” (KRYD) dan akan terus dilaksanakan secara berkala.
Menurutnya, miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di wilayah Manado.
“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras tanpa izin,” tegas Julianto, Selasa (15/4/2025).
Rincian Barang Bukti per Polsek
Dalam operasi ini, Polsek Pelabuhan dan Polsek Tikala mencatat hasil penyitaan terbesar.
Berikut rincian lengkap hasil operasi dari tiap-tiap Polsek:
-
Polsek Pelabuhan: 115 liter cap tikus
-
Polsek Tikala: 80 liter cap tikus
-
Satres Narkoba Polresta Manado: 75 liter cap tikus
-
Polsek Wanea: 77 botol (600 ml), 5 botol (1.500 ml) cap tikus, dan 4 botol Arjuna Kencana
-
Polsek Wenang: 47 botol (600 ml) & 1 galon (25 liter) cap tikus
-
Polsek Tuminting: 37,5 liter cap tikus
-
Polsek Singkil: 1 botol (600 ml) & 5 botol (350 ml) cap tikus
-
Polsek Mapanget: 4 botol (600 ml) cap tikus
-
Polsek Bunaken: 3 botol (600 ml) & 1 botol (300 ml) cap tikus
-
Polsek Malalayang: 2 botol (1.500 ml) cap tikus
-
Polsek Wori: 2 botol (1.500 ml) cap tikus
-
Polsek Pineleng: 3 botol (600 ml) cap tikus
-
Polsek Bunaken Kepulauan: 2 botol (600 ml) cap tikus
-
Polsek Sario: 2 botol (600 ml) cap tikus
-
Polsek Tombulu: 2 botol (600 ml) cap tikus
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian didokumentasikan melalui berita acara tanda terima dan akan diproses lebih lanjut melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2025.
Kombes Pol Julianto Sirait menambahkan, ke depan pihaknya juga akan terus menggandeng tokoh masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam upaya pencegahan peredaran miras ilegal.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi menciptakan rasa aman menjelang pelaksanaan berbagai agenda penting di daerah.















