Musyawarah Desa Teep Laporan Pertanggung jawaban APBDesa Tahun 2023

Program dana Desa merupakan program pemerintah yang di alirkan kedesa desa diseluruh Indonesia dan ini wajib dipertangungjawabkan Hal ini dilaksanakan oleh Desa Teep Kecamatan Amurang Barat melaksanakan Pelaporan Pertanggung Jawaban APDDesaTahun 2023 Senin (1/01/2024)

Bertempat di ruang BPU Kantor Desa Teep Hadir Kepala BPD Desa Nelson Yauw , LPM, tokoh masyarakat pendamping Desa yang di mulai dari pukul 09.00 wita sampai dengan selesai.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teep tahun anggaran 2023 secara rinci pemaparannya dibantu disampaikan oleh Sekdes Desa.

Serangkaian proses pembangunan dimulai dari pencermatan RPJM dan RKP, Pembahasan RKP, Penetapan RKP, Pembahasan RAPBDes, Penetapan APBDes tahun anggaran 2023 dan Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 terlewati.Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.Setelah mendengarkan pemaparan dari Bapak Perbekel dan dilaksanakan pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan laporan pertanggungjawaban thn 2023 dan keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Apuan, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaa.

( Ren )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *