Proses tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Minahasa Selatan (Pilkada Minsel) saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon peserta (Bapaslon) Pilkada.
Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari (27-29/8/2024).Dan sampai hari terakhir ada tiga Paslon datang mendaftar di kantor KPUD Minsel.
Badan pengawas pemilu kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) sebagai lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengawasan dan sangat ketat dalam pelaksanaan pelakasanaan pendaftraan Pilkada terus melakukan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem
“sampai hari kedua pendaftaran, kita tetap siaga walaupun belum ada Paslon yang mendaftar kami tetap di kantor KPU Minsel, guna melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,” jelas Eva Keintjem.
Senada dengan akan ada tiga paslon yang akan mendaftar pada hari Kamis (29/8), menghimbau agar para paslon tidak mengerahkan massa yang berlebihan guna menghindari kemacetan dan hal-hal yang berpotensi terjadinya konflik mengingat akan ada tiga paslon yang mendaftar pada besok hari walaupun di waktu atau jam yang berbeda.tandas ,”,Keinjem
Menjadi dasaraturan yang ada, maka bagi mereka-mereka yang dituntut netralitas dalam pelaksanaan Pilkada agar tidak ikut serta dalam pendaftaran, karena pastinya bila diketemukan ada ASN, perangkat desa ataupun orang-orang yang dilarang terlibat politik praktis, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Menghimbau Para simpatisan yang akan mengantar atau mengawal paslon dalam pendaftaran, untuk taat aturan yang ada melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain, ataupun melakukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan dan hukum yang berlaku, mari kita sukseskan pilkada Minsel, dan mari kita saling mengawasi,” Tutup Keintjem “,
( Ren )