Peta politik jelang Pilkada 2024 mendadak berguncang hebat! Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengejutkan mengubah aturan main, membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk bertarung dalam kontestasi politik yang akan berlangsung November mendatang.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8) di Jakarta Pusat, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Intinya, kini partai politik atau gabungan partai yang menjadi peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Ini adalah langkah revolusioner yang berpotensi mengubah peta kekuatan politik secara dramatis!
Sebelumnya, hanya partai atau gabungan partai yang memiliki setidaknya 25% kursi di DPRD yang bisa mengusulkan pasangan calon. Namun, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur hal tersebut inkonstitusional. MK juga merevisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, dengan menyesuaikan persyaratan suara sah berdasarkan jumlah penduduk di daftar pemilih tetap.
Inilah beberapa perubahan penting:
Provinsi kecil (hingga 2 juta penduduk): Partai perlu 10% suara sah.
Provinsi sedang (2-6 juta penduduk): 8,5% suara sah.
Provinsi besar (6-12 juta penduduk): 7,5% suara sah.
Provinsi terbesar (lebih dari 12 juta penduduk): 6,5% suara sah.
Untuk kabupaten dan kota, persyaratannya serupa, tergantung pada jumlah penduduk, dengan ambang batas suara sah mulai dari 6,5% hingga 10%.
Putusan ini diyakini akan membuat Pilkada 2024 menjadi medan pertempuran politik yang lebih ramai dan penuh kejutan. KPU RI diharapkan segera menindaklanjuti putusan ini melalui perubahan PKPU, membuka jalan bagi lebih banyak kandidat untuk ikut bertarung.
Persiapkan diri, karena Pilkada tahun ini bakal lebih seru, lebih sengit, dan pastinya penuh dengan kejutan!
( Ren )