Proses pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan perselingkuhan di lingkup Pemkab Minsel yang viral dimedsos , kini jadi atensi serius Badan Kepegawaian Daerah Minsel .
Beredarnya vidio serta postingan postingan yang ada di medsos dugaan kasus perselingkuhan antara oknum Kabid ER Dan Kabag YM.
Ditemui diruang Kerja selasa (25 /6/2024)Kepada media ini Badan Kepegawaian daerah Minahasa Selatan (BKD) Soni Makaenas Menjelaskan,”
Dugaan kasus pelanggaran etik ASN dari kedua oknum tersebut kami sudah melakukan Pemangilan dan pemeriksaan dan sampai saat ini sudah dalam tahapan proses Sesuai degan ketentuan. Serta undang undang yang berlaku .
“Makaenas , menambahkan sampai saat inikami intens melakukan pemeriksaan dan tetap berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati “,
“tinggal keputusan saja lagi. Prosesnya nanti setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu akan dirapatkan oleh MPPHDP untuk menjatuhkan hukuman sangsi ,” kata Kepala BKD Soni Makaenas,”,
Adapun sangsi yang akan di berikan yaitu1. Sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Makaenas “, juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2023 dan kedua belah pihak sudah sempat dipertemukan dan hasilnya mereka sempat meyelesaikan masalah tersebut, tapi di tahun 2024 masalah tersebut terulang lagi dan kami sebagai instansi yang membawahi terkait Kepegawaian tidak melakukan pemeriksaan lanjut karena dalam kasus tersebut tidak ada yang melapor.“Dengan dasar rekomendasi yang disampaikan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kepada kami (BKD minsel read) sehingga kami langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada dua oknum ASN tersebut sesuai PP Nomor : 94 tahun 2021, kami harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut karena secara resmi ada laporan.“Kita akan tetap menjalankan pada aturan yang ada, siapapun akan kita proses,” tegasnya.Makaenas”.
( Ren )