Lokasi lahan pekuburan Arimatea GMIM Kristus Manado digugat oleh ahli waris Samuel Manopo. Ini dilakukan karena pihak ahli waris sudah memberikan surat pemberitahuan dan tiga kali melakukan somasi namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak GMIM Kristus dan Pengelola Taman Arimatea.
Sebagaimana disampaikan oleh kuasa ahli waris, Ferdinand Laurens. Tanah atau lahan tersebut tidak pernah diperjual belikan oleh Samuel Manopo maupun ahli waris. Oleh karena itu ahli waris mengambil langkah hukum kepada para pihak yang telah menggunakan lahan tersebut tanpa seijin dari ahli waris.
“Sebenarnya kami punya itikad baik sebelum menggugat ke pengadilan kami telah memberikan surat pemberitahuan dan tiga kali melayangkan somasi tapi tidak ditanggapi oleh pihak BPMJ maupun pengelola pekuburan Arimatea GMIM Kristus. Selama ini pemakaian lahan pekuburan itu tidak pernah meminta ijin ahli waris,” sebut Laurens.
Laurens juga menjelaskan bahwa tanah tersebut tercatat di register Desa Kairagi atas nama Samuel Manopo, dan dalam keterangan tanah itu belum pernah pindah tangan atau dijual kepihak manapun. Karena itu Laurens mengatakan ahli waris mengambil langkah hukum dan telah mengirim surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 298/Pdt.G/2024/PN Mnd.
“Sudah ada jadwal persidangan. Kita siap untuk mengikuti persidangan. Semoga berjalan lancar, karena sekali lagi kami berharap akan ada solusi dari permasalahan ini,” ucap Laurens.
Dilain pihak awak media ini telah berusaha melakukan konfirmasi dengan BPMJ GMIM Kristus pada Sabtu lalu. namun belum berhasil ditemui.
( Ren )