Bitung, FaktaSulut.Com, – Jajaran Pemerintahan Kota Bitung akan melakukan pembatasan bagi orang yang akan masuk ke Kota Bitung melalui angkutan kapal laut ataupun angkutan darat. Pembatasan ini akan dimulai Jumat, 3 April 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas Pimpinan Daerah Kota Bitung yang dihadiri oleh Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, Kapolres AKBP Winardi Prabowo, Dandim 1310 Letkol Inf. Kusnandar Hidayat, Kepala KSOP Capt. Mursidi, Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan dan Kadis Keshatan Kota Bitung Jeanette Watuna, bertempat di Ruang Sidang Kantor Walikota Bitung, Senin (30/3/2004).

Dalam penuturannya, Lomban menyampaikan bahwa setelah melakukan koordinasi dengan Kapolres, Dandim serta Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung maka diputuskan akan segera menyurat ke Menteri Perhubungan untuk menutup sementara Pelabuhan Bitung bagi kapal-kapal penumpang dan hanya akan membolehkan kapal-kapal angkutan barang atau yang bermuatan logistik untuk boleh sandar di Pelabuhan Bitung.
Lomban menambahkan, untuk jalur darat, jalur-jalur masuk ke Kota Bitung di antaranya Tanjung Merah, Karondoran dan Pinasungkulan akan ditutup. Hanya jalur masuk melalui Sagerat yang akan dibuka, tetapi disana akan disediakan posko yang akan menangani pelayanan orang yang akan masuk ke Bitung sesuai dengan protap (prosedur tetap) kementerian kesehatan yang akan dilaksanakan oleh jajaran kesehatan dan instansi terkait.

“ Mulai Besok (hari ini-red) hingga 3 hari kedepan akan disosialisasikan, dan kemungkinan Jumat akan mulai diterapkan pembatasan ini. Hal ini dilakukanuntuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mungkin dibawa oleh orang-orang dari luar Bitung ke Kota Bitung” ujar Lomban.
Lomban juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggeser anggaran pembangunan sekira lebih dari 8 miliar rupiah untuk menangani masalah Covid-19.
Comment